Suami Tersangka KDRT di Depok Resmi Ajukan Restorative Justice

Jakarta – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang suami di kota Depok telah mengambil langkah yang berbeda dengan pengajuan restorative justice.

“Kita sudah mengajukan restorative justice ke Polda Metro Jaya pada Senin kemarin gitu ya,” kata kuasa hukum Bani Idham Bayumi, Eka Sumanjaya, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Read More

Eka mengaku pihaknya mengajukan restorative justice semata-mata demi kepentingan perkembangan anak-anaknya. Ia berharap Polda Metro Jaya mau memfasilitasi restorative justice ini.

“Dari klien kami sangat berharap proses mediasi yang difasilitasi oleh Kapolda, mudah-mudahan bisa menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi di antara keduanya. Karena apa? dengan kejadian sejak 25 Februari malam tersebut sampai dengan hari ini, itu sangat berdampak sekali terhadap tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Eka mengatakan kasus ini telah berdampak terhadap anak-anak Bani dan istrinya, Putri Balqis. Menurutnya, sekolah mengeluarkan kebijakan terhadap anak-anak untuk bersekolah secara daring sebagai dampak permasalahan orang tuanya.

“Di mana sang anak tidak dapat belajar secara tatap muka. Sekolah mengeluarkan kebijakan untuk online. Bahwa kita sudah keberatan kepada pihak sekolah, kenapa di saat semua offline, kok ada online. Kita sudah nyatakan keberatan, namun itu sudah diambil oleh kebijakan sekolah,” ungkapnya.

Dia mengatakan sekolah tidak perlu terlibat lebih jauh dalam hal ini karena berdampak pada nilai anak dari Bani dan Balqis. Pihaknya pun mempunyai bukti bahwa nilai anak menurun dalam 3 bulan terakhir.

“Artinya apa ya, sekolah kan tidak perlu terlibat lebih jauh dalam hal ini karena sangat berdampak sekali terhadap nilai-nilai anak. Kita punya bukti bahwa nilai anak menurun dalam tiga bulan terakhir, kita punya bukti hasil rapor yang pada intinya menyatakan nilai-nilai anak tersebut menurun,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memang membuka ruang opsi restorative justice di kasus suami istri saling lapor KDRT di Depok. Namun, jika opsi damai tak tercapai, polisi akan mengusut laporan keduanya secara objektif.

“Apabila tidak tercapai restorative justice ini, kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli,” kara Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (26/5).
Hengki mengatakan opsi restorative justice dibuat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang KDRT. Prinsipnya, lanjut dia, mengembalikan pasangan suami istri tersebut dalam keluarga yang utuh.

“Dalam Undang-Undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga, tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana,” ujarnya.

Sumber : Detik.com

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *